Pihak David Dapat Info 1-2 Hari Lagi Mario Dandy Diserahkan ke Jaksa

TopOne.id – Kasus Mario Dandy Strio (20) menganiaya Cristalino David Ozora (17) tak kunjung disidangkan. Pengacara David Ozora beroleh Info Mario Dandy langsung dilimpahkan ke jaksa dalam sementara dekat.

“Saya bisa Info sudah diteliti berkasnya, sudah oke semua dalam satu-dua hari ini sudah bakal dilaksanakan step 2,” kata pengacara David, Mellisa Anggraeni sementara dihubungi, Rabu (24/5/2023).

Mellisa beroleh Info berkas sudah diserahkan lagi ke jaksa pada Rabu (10/5) yang lalu. Maksimal, jaksa laksanakan penelitian selama 14 hari kerja sejak berkas selanjutnya dikembalikan.

Artinya, tenggat sementara ketetapan kelengkapan berkas perkara bakal langsung ditentukan. Pihak keluarga, lanjut Mellisa, berharap para pelaku langsung diadili dalam perkara yang ada. Dia pun berharap kejaksaan bisa bersikap adil dan menghukum Mario Dandy cocok bersama perbuatannya.

“Berkas itu sudah di kejaksaan berasal dari tanggal 10 Mei, bermakna keluarga berharap langsung dilimpahkan ke step seterusnya dan para pelaku dibawa ke persidangan, supaya jangan hingga menyebabkan publik berpikiran liar tersedia apa. Kita berharap pelaku diadili seadil-adilnya, diminta pertanggungjawaban di persidangan,” ujarnya.

Mellisa menyatakan pihaknya sempat bertanya-tanya mengapa Mario Dandy tak kunjung disidangkan. Padahal, anak AG sudah divonis.

“Tentu, makanya keluarga menjadi gerah sendiri. Akhirnya laksanakan komunikasi itu di fasilitas sosial. Karena kok lama banget gitu ya berasal dari 20 Februari hingga saat ini kok belum limpah juga. Walaupun secara normatif sesungguhnya masih di bawah koridor mereka. Tetapi kan tidak tersedia yang melarang juga, kecuali berkasnya sudah selesai, atas basic apa ditahan-tahan gitu. Kecuali bisa disampaikan termasuk tentang apa nih yang belum dipenuhi,” bebernya.

Sementara itu, Mellisa meluruskan soal keluarga David yang sempat ‘menyentil’ kepolisian. Menurut Mellisa pihak keluarga tidak bertendensi apa-apa, cuma idamkan mengingatkan supaya masalah langsung disidangkan.

Sebagai informasi, berkas Mario Dandy dan Shane Lukas sempat bolak-balik di polisi dan jaksa. Saat ini polisi sudah melengkapi kekurangan pada berkas selanjutnya dan mengembalikan ke jaksa. Kini berkas masih diteliti oleh jaksa.

“Kenapa keluarga menyentil kepolisian? ya keluarga berharap itu anggota berasal dari upaya saling mengingatkan aja. Apakah itu di polisi, atau apa pun itu. Tetapi aku tadi komunikasi bersama Jo (ayah David), ini bisa dikutip kata-kata Jo, “berdasarkan keterangan berasal dari kuasa hukum saya, berkas itu sudah di kejaksaan berasal dari tanggal 10 Mei, bermakna keluarga berharap langsung dilimpahkan ke step seterusnya dan para pelaku dibawa ke persidangan, supaya jangan hingga menyebabkan publik berpikiran liar tersedia apa”.” terangnya.

Bukti-bukti Niat Jahat Mario Dandy

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyatakan Mario Dandy mempunyai niat jahat dalam laksanakan penganiayaan pada David. Ini dibuktikan bersama ucapan ‘free kick’ hingga ‘nggak cemas anak orang mati’ yang dilanjutkan bersama perbuatannya.

“Pada sementara terjadi penganiayaan yang benar-benar sadis itu, tersedia tiga kali tendangan ke arah kepala, sesudah itu tersedia dua kali menginjak tengkuk dan 1 kali pukulan ke arah kepala ini ke arah yang benar-benar vital, ini kepala,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (2/3).

“Di sana tersedia kata-kata ‘free kick’, baru ditendang ke arah kepala seperti tendangan penalti ataupun tendangan bebas,” imbuhnya.

Selain itu, lanjut Hengki, Mario mengucapkan kata-kata tak cemas menyebabkan anak orang mati. Hal ini menyatakan Mario Dandy sudah mempunyai niat jahat.

“Ada kata-kata ‘gua nggak cemas anak orang mati’. Bagi penyidik di sini dan kami konsultasi bersama ahli, ini mens rea niat jahat dan actus reus. Korban sudah tidak berdaya dua kali ditendang masih diselenggarakan penganiayaan lebih lanjut,” tambahnya.