TopOne.id – KPK mengirimkan surat ke KPU tentang kewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi calon legislatif (caleg). KPK meminta pelaporan LHKPN jadi syarat pelantikan caleg terpilih.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebutkan surat itu merespons PKPU nomer 10 dan 11 tahun 2023. Aturan itu, katanya, tidak menyebut kewajiban mengemukakan LHKPN bagi dapat calon legislatif.
“Ini beda bersama sebelum saat tahun 2018 yang nomer 20 dan 21 itu telah menyebutkan, saudara-saudara jika daftar nanti dapat dimintai LHKPN jika tidak nanti boleh dilantik,” kata Pahala dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).
Pahala menyebut KPU cuma mewajibkan pelaporan LHKPN kepada caleg yang terpilih. Nantinya, para caleg terpilih itu diwajibkan melaporkan asal usul kekayaannya sebagai calon penyelenggara negara.
“Rupanya KPU punya niat begini, ini semua didaftar saja pernah nanti penelitian adimistratif segala macam jika dia telah jadi calon telah tersedia pencoblosan baru keluar ulang PKPU. Nah, PKPU untuk pelantikan, pengangkatan, segala macam di situlah disebut kewajiban LHKPN,” tutur Pahala.
Pahala menyebutkan pihaknya juga meminta para caleg terpilih melaporkan NIK. Pahala menyebutkan NIK dapat terintegrasi bersama knowledge LHKPN.
Menurut Pahala, perihal itu dibutuhkan untuk mengantisipasi para caleg terpilih berasal dari kalangan artis yang sering memanfaatkan nama panggung berlainan bersama identitas asli.
“Kita mintakan juga tersedia NIK-nya sehingga dia nggak keliru nama segala macam atau memanfaatkan nama-nama alias tuh. Jadi yang artis-artis tuh yang kita kenal namanya apa, LHKPN-nya keseluruhan beda. Kita cari setengah mati ini orang di mana ternyata memanfaatkan nama yang beda. Nah itu NIK pasti ada,” tutur Pahala.
“Dan yang kedua kita sepakati juga kan kita sepakati terkoneksi secara digital. Jadi berasal dari sistem Info yang saat ini jika dia kepilih segera keambil NIK-nya jadi nyambung ke LHKPN. Kalau dia ngirim LHKPN segera tersedia dashboard-nya hari ke hari ketahuan siapa yang ngirim,” tambahnya.
Pahala menyebutkan KPU telah berkomitmen sehingga para caleg yang tidak melaporkan LHKPN kepada KPK tidak mampu dilantik.
“Jadi begitu telah selesai pencoblosan telah tersedia yang kepilih siapa kan tetap tersedia sanggah segala macam nih. Tapi sementara telah kepilih, telah kelihatan suaranya banyak itu kan tersedia PKPU. Ini orang yang terpilih diusulkan, di situ dapat disebut, kamu mesti masukin LHKPN jika nggak, nggak dapat dilantik. Pelantikannya kurang lebih Oktober,” ucap Pahala.