Bedah Isi Rekening Penipu Tiket Coldplay, Pelaku Kuras Dompet 60 Korban

TopOne.id – Antusiasme warga Indonesia memandang Coldplay di Jakarta amat tinggi. Animo selanjutnya yang dicermati oleh para oknum sebagai celah untuk lakukan penipuan via penjualan tiket konser.

Baru-baru ini pasangan suami istri berinisial ABF (22) dan W (24) ditangkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya usai diduga mengelabui 60 orang yang berminat membeli tiket konser Coldplay lewat jasa titip (jastip). ABF dan W menggunakan akun @findtrove_id, untuk mempromosikan tiket konser fiktifnya terhadap korban.

Sebelum beraksi, pelaku membeli akun bersama followers banyak seharga Rp750 ribu. Di sana, mereka mengunggah testimoni-testimoni palsu untuk menggaet minat korbannya terhadap tiket fiktif yang dijajakan.

Tak henti di situ, ABF dan W sempat mengupayakan menyamarkan identitas bersama membeli rekening yang mereka menggunakan untuk transaksi.

“Mereka juga membeli rekening selanjutnya kepada seseorang sehingga identitasnya adalah bukan identitas mereka atau bukan identitas pelaku,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis.

Saat ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berbentuk akun Twitter @findtrove_id, satu buah handphone Redmi Note 9 Pro, dua buah handphone Iphone 13, satu buah CPU komputer, satu buah monitor, satu buah mouse, dan satu buah keyboard.

Auliansyah menyampaikan, berdasarkan hasil penyidikan, ke-2 tersangka baru pertama kali lakukan tindak pidana tersebut. Meski demikian, berasal dari aksi penipuan tersebut, ABF dan W meraup ratusan juta berasal dari puluhan korban yang ditipunya.

“Adapun korban yang melapor ke daerah kami lebih tidak cukup 60 orang dan kami mentracing yang tersedia di tabungan mereka tersedia sebesar 257 juta rupiah. Ini untuk hasil penyidikan sementara,” ucapnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnus Andiko mengatakan, modus pelaku yaitu menjajakan tiket konser Coldplay yang sejatinya telah ludes di loket resmi, bersama harga yang tak masuk akal.

“Of course, pasti bersama harga yang lebih tinggi. Dua kali lipat berasal dari harga yang ada,” katanya.

ABF dan W juga diketahui sengaja beradu (war) untuk mendapatkan satu tiket yang setelah itu mereka tawakan ke banyak orang bersama harga yang lebih tinggi, sesuai bersama kategori tiket.

Para pelaku dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 th. 2016 mengenai perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Info dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 th. 2010 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***