35 WNA Ilegal di Jakut Dijaring Buntut 2 Nenek WNI Ditusuk dan Dianiaya

TopOne.id – Razia warga negara asing (WNA) ilegal besar-besaran digelar di Jakarta Utara (Jakut) usai dua orang nenek warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban penusukan dan penganiayaan. Puluhan WNA terjaring di dalam razia paduan itu.
Operasi paduan digelar Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Utara (Jakut) bersama anggota Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) Jakut di salah satu apartemen kawasan Ancol pada Rabu (24/5).

“Pengawasan Orang Asing sesudah berada di Indonesia tidak penting di imigrasi lagi, tapi menjadi tanggung jawab kita seluruh sebagai lembaga pemerintah yang tergabung di dalam Tim Pengawasan Orang Asing” ucap Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Telmaizul Syatri, di dalam keterangannya, Kamis (25/5/2023).

Operasi Gabungan yang dikerjakan termasuk merupakan tindak lanjut atas insiden penusukan dua orang lansia oleh WNA yang terjadi di lokasi Jakarta Utara. Razia WNA ilegal ini termasuk merupakan bentuk tindak lanjut panduan Direktur Jenderal Imigrasi untuk memperkuat tugas dan faedah penegakan hukum keimigrasian pada WNA yang melanggar aturan dan termasuk mengganggu ketertiban umum.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bong Bong Prakoso Napitupulu, meyakinkan operasi paduan dikerjakan sesuai bersama SOP.

“Laksanakan sesuai SOP, tetap menunjukkan surat perintah tugas, menunjukkan tanda pengenal, sampaikan maksud dan target kedatangan, serta pastinya lakukan tugas bersama humanis, profesional, dan tidak arogan” ucap Bong Bong.

Hasil razia, Timpora Jakarta Utara berhasil mengamankan 35 orang WNA yang dianggap adalah WN Afrika. Sepuluh orang di antaranya mampu menunjukkan dokumen perjalanan, tapi berdasarkan hasil kontrol seluruh izin tinggalnya udah habis masa berlaku (overstay).

Sedangkan 25 orang lainnya tidak mampu menunjukkan dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah/masih berlaku, dan dianggap kuat seluruhnya termasuk udah overstay.

“Ke 35 WNA dimaksud bakal kita bawa ke kantor imigrasi untuk dikerjakan kontrol lebih lanjut, bagi WNA yang terbukti izin tinggalnya udah habis masa berlaku (overstay) pastinya bakal kita memakai tindakan administratif keimigrasian berwujud deportasi dan termasuk penangkalan,” tutur Bong Bong.

Selain itu, Timpora Jakarta Utara mencatat tersedia 10 orang WNA yang menetap di apartemen kawasan Ancol tersebut, di antaranya 6 WN Tiongkok, 1 WN Inggris, 1 WN Kamerun, dan 2 WN Nigeria. Sepuluh WNA itu menggunakan KITAS dan punyai izin tinggal yang masih berlaku.