TopOne.id – Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) curhat didenda Rp9 juta selagi membeli gamis senilai Rp200.000. Apa yang dialaminya itu pun heboh dan viral di sarana sosial.
Tayangan video TKW yang dianggap bernama Yuni itu ramai jadi obrolan pada Selasa, 4 April 2023 silam. Dalam rekaman yang beredar, dia tampak bicara dengan seseorang yang mengaku petugas Bea Cukai lewat kelanjutan telepon.
Dalam video tersebut, Yuni ditawarkan pertolongan oleh orang yang mengaku petugas Bea Cukai bernama Kurniawan untuk pembayaran denda atas pembelian gamis. Gamis yang dibelinya seharga Rp200.000 itu pun dilaporkan punyai denda sebesar Rp9 juta.
Menanggapi perihal itu, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan, Hatta Wardhana mengonfirmasi dan menjelaskan bahwa perihal tersebut adalah penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. “Pelaku penipuan kebanyakan mengaku bahwa barang kiriman korban ditahan Bea Cukai dan korban diminta melunasi sejumlah pajak supaya barang dapat dikeluarkan,” katanya, Kamis, 13 April 2023.
“Pelaku kemudian mengirimkan nomer rekening pribadi untuk sistem pembayaran,” ucap Hatta Wardhana menambahkan.
Dia menuturkan, atas barang kiriman dari luar negeri senilai lebih dari 3 dolar AS (Rp44.000), maka dikenakan bea masuk dan pajak di dalam rangka impor (PDRI). Seluruh pembayaran pungutan negara tersebut dibayar manfaatkan kode billing dan bukan manfaatkan rekening pribadi.
Jika penduduk diminta untuk membayar pungutan dengan nilai tidak lumrah dan lewat rekening pribadi, dipastikan perihal tersebut terhitung penipuan. Pelaku penipuan pun sengaja mencatut nama Bea Cukai dengan tujuan supaya korban lebih percaya, serta memudahkan pelaku untuk memeras, mengintimidasi, dan memaksa korban.
“Para pelaku kebanyakan sudah tahu identitas korban supaya ringan menjalin kedekatan dengan korban atau memeras korban. Oleh dikarenakan itu, perlu bagi penduduk untuk merawat data pribadinya supaya tidak tersebar,” tutur Hatta Wardhana.
Dia mengimbau, supaya penduduk merawat data pribadinya dan mewaspadai supaya data tersebut tidak tersebar. Selain itu, untuk menahan penipuan mengatasnamakan Bea Cukai, penduduk dapat manfaatkan portal beacukai.go.id/barangkiriman untuk memeriksa status barang kiriman.
Di segi lain, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia terhitung sedia kan portal cekrekening.id untuk meyakinkan keamanan transaksi online. Melalui portal tersebut, penduduk dapat memeriksa rekening dan melaporkan rekening yang mencurigakan.
“Kami mengimbau supaya penduduk dapat manfaatkan dua portal tersebut supaya terhindar persoalan penipuan. Apabila tahu perihal yang terindikasi penipuan, dapat melaporkan pada contact center Bea Cukai pada 1500225 untuk jalankan konfirmasi,” kata Hatta Wardhana.
“Sedangkan andaikan telanjur jadi korban penipuan, dapat melaporkan ke kepolisian pada web site lapor.go.id,” ujarnya menambahkan.***