TopOne.id – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Arsjad Rasjid menilai Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) sanggup turunkan angka kemiskinan. Dia menyambut baik sebundel ketentuan yang menurutnya merupakan kepastian hukum tenaga kerja.
Terlepas dari ragam penolakan yang mewarnai pengesahan UU Cipta Kerja, ketentuan ini menurutnya sanggup terhubung pintu investasi lebih lebar ulang sehingga jumlah lapangan pekerjaan otomatis meningkat.
“Kuncinya itu adalah bagaimana kita membawa investasi lebih besar ulang untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang banyak, sehingga kurangi kemiskinan,” kata Arsjad Rasjid didalam info yang di terima di Jakarta, Sabtu, 8 April 2023.
Arsjad memandang pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja perlu bagi Indonesia lantaran memfasilitasi kepastian hukum yang dapat berimbas terhadap mutu dan jumlah investasi.
“Kepastian hukum kepada investor (kemudian) dapat berdampak terhadap penciptaan lapangan kerja sampai penurunan angka kemiskinan,” ucap Arsjad.
Sementara itu, Pengamat ekonomi dari Unika Atma Jaya Rosdiana Sijabat menjelaskan, indeks kemudahan berbisnis Indonesia tetap terbilang kurang baik. Di sinilah letak manfaat UU Cipta Kerja, yaitu untuk menumbuhkan ekosistem yang makin lama ramah bagi investor asing.
“Pada dasarnya, hal itu adalah usaha untuk menciptakan lapangan kerja yang makin lama luas mengingat penciptaan lapangan kerja adalah hal yang benar-benar perlu bagi perekonomian Indonesia. Apalagi, Indonesia mempunyai jumlah masyarakat yang cukup tinggi,” ujar dia.
Adapun pengamat hukum dari Universitas Gadjah Mada Nindyo Pramono di peluang lain mengatakan, manfaat UU Cipta Kerja terkait erat bersama ease of doing business di Tanah Air. Tingkat kemudahan investasi Indonesia tetap tertinggal jauh dari negara-negara di kawasan ASEAN, sebelum hadirnya regulasi ini.
“Undang-Undang Cipta Kerja ini sudah mewadahi kebutuhan terhadap perkembangan ekonomi dan arus iklim investasi yang masuk ke Indonesia,” ujar Nindyo.
Riak Gelombang Penolakan UU Cipta Kerja
Kamis, 6 April 2023, sekelompok mahasiswa jalankan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, untuk menolak UU Cipta Kerja. Aksi ini merupakan kelanjutan protes yang sudah susah dihitung jumlahnya. Penolakan demi penolakan tetap jadi makanan DPR RI sehari-hari, lebih-lebih menyoal UU Ciptaker.
Sebelumnya, terhadap Selasa, 21 Maret 2023 lalu, DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 perihal Cipta Kerja, didalam Rapat Paripurna Masa Persidangan IV Tahun Sidang.
Terdapat beberapa poin UU Ciptaker yang diakui merugikan rakyat, di antaranya penghapusan cuti panjang, nihilnya cuti ibu hamil, dan perusahaan yang diberi kebebasan untuk jalankan PHK terhadap karyawan seenaknya. ***