Pengamat Soroti Rendahnya Kualitas Penanganan Kasus Pelanggaran THR

TopOne.id – Pengamat ketenagakerjaan Timboel Siregar menyatakan, berasal dari information yang disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ternyata kasus pelanggaran Tunjangan Hari Raya (THR) tetap sangat banyak terjadi. Artinya, Kementerian Ketenagakerjaan dan Disnaker tidak sanggup jalankan usaha pencegahan (preventif) atas kasus pelanggaran THR yang sesungguhnya terjadi setiap tahun.

“Saya percaya berasal dari 669 perusahaan yang jalankan pelanggaran THR tahun ini, terhitung jalankan pelanggaran THR tahun di awalnya dan atau tahun-tahun sebelumnya. Pastinya terhitung pihak Kemnaker dan Disnaker telah miliki information perusahaan yang jalankan pelanggaran THR tahun tahun sebelumnya,” kata Timboel di Jakarta, terhadap Minggu, 16 April 2023.

Kementerian Ketenagakerjaan dalam siaran persnya tentang THR, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi menunjukkan ada 1.050 layanan konsultasi THR yang merupakan rekapitulasi layanan konsultasi Posko THR terhadap rentang 28 Maret 2023 s.d 14 April 2023 di 34 provinsi. Sedangkan, 938 layanan aduan THR merupakan rekapitulasi layanan aduan Posko THR terhadap rentang 28 Maret 2023 s.d 15 April 2023, yang termasuk 669 perusahaan.

Dari 938 aduan tersebut, 23 di antaranya telah ditindaklunjuti. Secara rinci, 938 aduan selanjutnya terdiri berasal dari 468 aduan THR tidak dibayarkan, 337 aduan pembayaran THR tidak sesuai ketentuan, dan 93 aduan THR terlambat dibayarkan.

“Karena Kemnaker dan Disnaker tidak pro aktif mengantisipasi pelanggaran dengan mengfungsikan information pelanggaran di awalnya maka kasus pelanggaran THR akan tetap terjadi, dan ini akan jadi pembiaran oleh pemerintah. Ini wujud rendahnya kualitas penanganan kasus THR oleh pemerintah,” ujar Timboel.

Lalu, berasal dari 938 kasus THR yang diadukan kepada Kemenaker dan Disnaker provinsi, cuma 23 yang telah ditindaklanjuti. Data ini menunjukkan rendahnya kualitas penanganan pengaduan yang dilaksanakan pemerintah.

“Masa sih berasal dari 28 Maret 2023 s.d 15 April 2023, pihak Kemnaker dan Disnaker cuma sanggup menindaklanjuti 23 kasus THR yang dilaporkan. Ini kan berarti cuma 2,4 persen kasus yang ditindaklanjut. Ini pun tetap belum ada kepastian, apakah 2,4 persen kasus yang tindaklanjuti berarti telah selesai dengan dibayarkannya THR atau sesungguhnya tetap sistem penanganan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, terhadap 15 April dan 16 April, para pekerja mulai lapor pelanggaran THR, lantas 19 April telah cuti bersama. Perusahaan telah tutup.

“Kapan pas pengawas untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran THR, di mana pekerja baru memahami kalau pembayaran THR nya dilanggar oleh perusahaan di hari Sabtu, 15 April 2023,” ujar Timboel.

Menurut dia, kasus THR terjadi tiap tahun, pas Kemnaker dan Disnaker tetap gagal menanggulangi kasus ini. Meski telah memahami sanksi bagi perusahaan pelanggar THR, tetapi hingga pas ini belum ada perusahaan yang dicabut izinnya sebab pelanggaran THR.

“Saya menghendaki agar Kemnaker dan Disnaker serius bekerja menegaskan regulasi tentang THR terjadi dengan baik. Tingkatkan kualitas penanganan kasus pelanggaran THR dengan pendekatan pencegahan dengan mengfungsikan kasus kasus di tahun sebelumnya,” katanya.

Lalu, lanjut dia, tingkatkan kualitas penanganan kasus dengan proaktif. Hindari bersikap statis dengan cuma berkampanye soal posko THR dan cuma sanggup menghendaki perusahaan patuh membayar THR. Buat sistem penyelesaian pengaduan THR dengan pas tiga hari penanganan telah selesai.

Upaya preventif yang rendah dan penanganan kasus cuma 2,4 persen menunjukkan Kemnaker dan Disnaker tetap rendah nenangani kasus pelanggaran THR.***