Nota Keberatan AG Ditolak, Ayah David dan Sejumlah Saksi Diperiksa Kejaksaan

TopOne.id – Kasus penganiayaan pada David Ozora masih tetap bergulir, nasib AG, anak yang berkonflik bersama hukum kini merasa terhimpit. Pasalnya, eksepsi atau nota keberatannya telah tidak diterima oleh hakim.

Pada Senin, 3 April 2023 ini, Hakim Sri Wahyuni melanjutkan agenda untuk memeriksa sejumlah saksi di dalam kasus penganiayaan David Ozora. Hal itu dilakukan sehabis hakim menampik eksepsi yang diajukan AG dan kuasa hukumnya.

Sejumlah saksi perlu dihadirkan di kejaksaan, lebih-lebih orangtua rekan David Ozora yang melerai penganiayaan tersebut. Selain itu, papa David terhitung akan diperiksa berkaitan keterlibatan AG di dalam penganiayaan tersebut.

“Eksepsi ditolak, dilanjutkan pengecekan saksi,” ucap Kepala Saksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakarta Selatan, Hafiz Kurniawan.

Alasan hakim menampik eksepsi AG disebut sebab yang perihal bukan orang yang sanggup dimintai pertanggungjawaban pidana. Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini menyebut perlu ada pembuktian persidangan.

“Eksepsi tidak beralasan, maka perlu ditolak,” kaya Mellisa.

Kuasa hukum korban menilai penguraian aksi yang dilakukan AG sementara penganiayaan terjadi telah memadai jelas. Oleh sebab itu dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dinilai telah mencukupi unsur materiil.

“Persidangan dilanjutkan bersama agenda pengecekan saksi yakni papa korban D Jonathan Latumahina, Rustam Hatala, N, R, dan RJ,” kata Mellisa.

AG sempat ajukan diversi

Sebagai bentuk pertolongan diri, AG dan kuasa hukumnya terhitung sempat mengajukan diversi atau usaha penyelesaian perkara di luar persidangan. Namun usaha selanjutnya tidak diterima oleh pihak keluarga David.

Pihak keluarga David merasa tindakan AG sepanjang perihal tak ada yang sanggup dibenarkan. Selain itu, AG terhitung telah mencukupi persyaratan untuk mendapat hukuman berat.

Lantaran diversi ditolak, AG kemudian didakwa bersama pasal berlapis. Pasal yang paling utama adalah soal penganiayaan berat.

“Dakwaan kesatu primair: Pasal 355 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Passl 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto.

“Atau kedua primair Pasal 355 ayat 1 KUHP jo Pasal 56 ke 2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke 2 KUHP. Atau
ketiga Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 UU tentang Perlindungan Anak,” ucapnya menambahkan.***