TopOne.id – Direktorat Jenderal Bea Cukai Indonesia buka nada berkaitan ramai pemberitaan berkaitan turis Taiwan yang dianggap diperas di Bali. Isu dugaan pemerasaan oknum petugas di Bandara Ngurah Rai, Bali, itu pun heboh di media sosial.
Bea Cukai menyatakan, udah melaksanakan penelusuran berkaitan informasi turis Taiwan yang diminta membayar sejumlah duit gara-gara menyita foto di tempat terbatas bandara tersebut. Mereka juga udah melaksanakan penelusuran sumber pemberitaan ke web site forum online PTT.
Setelah diterjemahkan, terdapat informasi yang mengindikasikan perihal berikut bukan terjadi pada tempat Bea Cukai. Akun Ludai (NeverEnough) menceritakan pengalamannya bahwa dia menyita foto di tempat terbatas bandara.
Dia mengemukakan bahwa ada petugas Bea Cukai menghampiri dan lantas membawanya ke area gelap. Dia pun diberitahukan dapat direpatriasi ke negara asal.
Pada akhir unggahan, account berikut lebih lanjut mengemukakan bahwa untuk mendapatkan paspornya kembali berasal dari petugas dan melanjutkan perjalanan, dia menyepakati permintaan petugas berikut untuk tidak menceritakan pengurangan denda yang udah dia terima.
Lebih lanjut, dia meyebutkan bahwa sehabis mengiyakan, petugas berikut memintanya untuk merekam sidik jari. Kemudian, petugas berikut melaksanakan stempel/cap paspornya, dan dia dipersilakan melanjutkan perjalanannya.
“Dari keterangan tersebut, kita yakin bahwa perihal berikut tidak terjadi di Bea Cukai gara-gara kita tidak mempunyai kewenangan untuk melaksanakan perekaman sidik jari dan stempel/cap pada paspor,” kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana didalam keterangan pers pada Kamis, 13 April 2023.
Dia menyatakan bahwa pengambilan foto di tempat terbatas bandara yang diatur ketetapan Permenhub No. PM 80/2017 bukan bagian berasal dari kewenangan Bea Cukai. Sama halnya bersama kewenangan untuk melaksanakan repatriasi pun bukan merupakan kewenangan Bea Cukai.
“Namun demikian, kita selalu dapat berusaha berkoordinasi bersama berbagai pihak untuk lantas mampu melacak paham duduk kasus yang sebetulnya dan berkomunikasi bersama yang bersangkutan,” tutur Hatta Wardhana.
“Dapat kita sampaikan pula, kala ini kita didalam proses berkoordinasi bersama Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei,” ucapnya menambahkan.
Pemberitaan Media Asing
Media asing menyoroti Bea Cukai Indonesia gara-gara dugaan pemerasan yang dilakukan oknum petugas pada turis asal Taiwan. Menurut portal berita CTS, dugaan pemerasan itu dialami turis yang baru tiba di Bali untuk berlibur pada akhir pekan lalu.
Pada kala tiba di bandara, turis Taiwan berikut mengeluarkan handphone (HP) untuk memotret dan mengabari sopir yang dapat membawa rombongan mereka. Tidak lama sehabis itu, dia didatangi oknum petugas Bea Cukai, dan dibawa ke sebuah ruangan kecil dan gelap untuk diinterogasi.
Masih menurut berita di CTS, pada kala diinterogasi dan dilakukan berbagai pemeriksaan, turis itu udah coba menyatakan alasannya mengeluarkan ponsel dan memotret. Namun, oknum Bea Cukai itu disebut menolak penjelasan sang turis.
Pada awalnya, dia diminta untuk membayar duit denda sebesar 4.000 dolar AS (Rp60 juta), lebih-lebih mesti berpura-pura tidak mempunyai duit untuk jauhi denda besar tersebut. Setelah bernegosiasi dan dianggap baru melaksanakan pelanggaran pertama, dia kelanjutannya hanya diminta denda sebesar Rp4 juta.
“Rasanya layaknya mengeksploitasi turis. (Dengan langkah ini) orang kuatir pergi, mesti ada kantor Taiwan untuk melacak bantuan jika hadapi keadaan layaknya ini,” kata turis Taiwan itu.
Menurut CTS, pengambilan gambar di bandara Indonesia sebetulnya dilarang. Namun, pelanggar selayaknya hanya diminta untuk menghapus foto, dan tidak ada denda khusus.
Melihat perihal tersebut, bagian Komisi III DPR, Arsul Sani pun memberikan tanggapan. Dia berharap pihak Bea Cukai dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengusut hal tersebut.
“Hayo Mas @prastow minta @beacukaiRI usut yang kembali viral di bawah ini. Tindak tegas jika sebetulnya benar terjadi layaknya itu…,” ucapnya, Kamis, 13 April 2023.***