Aturan Baru Segera Disahkan, Punya Garasi akan jadi Syarat Wajib Perpanjangan STNK

TopOne.id – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI jakarta langsung punyai kebijakan baru yang mengenai bersama perpanjangan surat isyarat no kendaraan (STNK). Nantinya, untuk bisa memperpanjang STNK, seseorang harus punyai garasi untuk menampung kendaraan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo. Syafrin menghendaki sehingga masyarakat parkir bersama tertib dan tidak menggunakan jalur sebagai tempat parkir kendaraan.

Pasalnya, persoalan kendaraan parkir teledor dan menggangu jalur adalah isu lumayan besar di DKI Jakarta. Syafrin pun mengindikasikan terkecuali nantinya perpanjangan STNK harus ditambah bersama keterangan si pemilik kendaraan bahwa ia punyai garasi.

“Ini (kebijakan baru) bakal kami koordinasikan kembali sehingga kala yang mengenai melakukan perpanjangan STNK atau pajak, bakal diminta keterangan atau penjelasan mengenai ketersediaan parkir (garasi) di rumah,” ujar Syafrin dikutip topone.id dari Antara terhadap Jumat, 7 April 2023.

Ia menjelaskan bahwa kepemilkan garasi udah diatur dalam peraturan yang dibuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Lebih tepatnya peraturan dibahas dalam Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2014 tentang Kewajiban Pemilik Kendaraan untuk punyai ruang parkir.

Syafrin juga menghendaki warga untuk melaporkan aksi parkir liar yang menganggu jalur pemukiman. Menurutnya ada 13 kanal yang bisa tindaklanjuti laporan warga tersebut.

“Masyarakat yang di lingkungannya ada parkir lihat bisa melaporkan ke Pemprov DKI melalui Cepat Respons Masyarakat (CRM),” katanya.

Selain itu, laporan juga bisa ditindaklanjuti melalui aplikasi Jakarta Kini (JaKi), media sosial Pemprov DKI Jakarta seperti Twitter, Instagram, Facebook, Media Sosial Penjabat Gubernur DKI.

Bisa juga melalui no telepon WhatsApp 08111272206, sarana pengaduan Pendopo Balai Kota Jakarta, Kantor Inspektorat, Kantor Wali Kota, Kantor Camat, hingga Kantor Lurah.***