Tok! Perppu Cipta Kerja Disahkan Jadi Undang-Undang

TopOne.id – DPR RI formal mengesahkan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV th. sidang 2022-2023 di kompleks parlemen, Selasa 21 Maret 2023.

“Berkenaan dengan itu apakah RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja sanggup disetujui?” ujar Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Peserta Sidang Paripurna serempak menjawab sepakat agar Perppu Cipta Kerja formal disahkan sebagai Undang-Undang Cipta Kerja.

Rapat Paripurna pengesahan Perppu Ciptaker dihadiri 75 bagian dewan secara fisik, sebanyak 210 hadir secara daring, dan sebanyak 95 tidak hadir dan izin.

Pengesahan Perrpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jadi Undang-Undang disepakati oleh fraksi PDIP, Gerindra, Golkar, Nasdem, PPP, PKB dan PAN. Sementara itu, Demokrat perlihatkan menolak dan PKS perlihatkan walkout.

Menko Perokonomian Airlangga Hartarto mewakili Pemerintah perlihatkan rasa terima kasih kepada DPR RI yang telah bersedia menyetujui pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jadi Undang-Undang.

“Kami berterima kasih kepada DPR telah menyetujui Perpu Cipta Kerja jadi UU, walau dalam dinamika yang amat tinggi,” kata Airlangga Hartarto.

Perjalanan Undang-Undang Cipta Kerja

Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja disahkan jadi Undang-Undang di sedang gelombang penolakan masyarakat.

Sejak dirancang sebagai RUU dan disahkan terhadap 5 Oktober 2020 yang lalu, UU Cipta Kerja memetik kontroversi di kalangan serikat pekerja dan group masyarakat gara-gara memuat pasal-pasal yang mengancam hak pekerja.

Sejumlah elemen masyarakat menilai sistem penyusunan RUU Cipta Kerja tidak terbuka dan tidak transparan. Kala itu, pembahasan RUU Cipta Kerja dikerjakan tertutup sementara hari libur dan sementara pengesahan yang lebih cepat dari yang dijadwalkan.

Selain itu, pembahasan yang dikerjakan tanpa konsultasi dengan pakar dan akademisi agar dinilai telah melanggar hak untuk berpartisipasi dalam urusan publik dan hak atas informasi.

Pada Februari 2022, Perppu Ciptaker disetujui tidak cukup dari dua pekan sejak Surat Presiden (Surpres) dikirim kepada DPR RI terhadap 7 Februari 2022 yang lalu.

Sepekan setelahnya, DPR RI laksanakan rapat maraton mengkaji Perppu selanjutnya sampai akhirnya disahkan. Padahal sementara itu, sejumlah elemen masyarakat konsisten menyuarakan penolakan atas pengesahan Perppu Ciptakerja yang dinilai mencederai hak-hak para pekerja Indonesia.***