TopOne.id – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan kembali mengemukakan pesan perihal larangan masuknya busana bekas impor ke Indonesia. Hal selanjutnya diungkapkan Zulhas di dalam agenda pemusnahan 824 ball busana bekas ilegal yang berharga Rp10 miliar di Komplek Pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur terhadap Senin, 20 Maret 2023.
Zulhas mengemukakan bahwa masuknya busana bekas impor ke Indonesia tetap melalui jalur-jalur ilegal, terlebih tersebar di Kalimantan, Sumatera, Jawa, dan NTT.
Secara jelas, larangan impor busana bekas termuat di dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 th. 2021 sebagaimana udah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 perihal Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
“Ini tidak cuma bekas, masuknya ilegal. Biar masyarakat menyadari dan juga pengamat-pengamat. Ini kok kok dimusnahkan sih, gitu? Saya tanya bolah nggak barang ilegal masuk sini, boleh? Kan nggak boleh. Kita harus musnahkan,” ujar Zulkifli Hasan di dalam pengakuan terhadap Senin, 20 Maret 2023.
“Kalau seluruh ilegal dapat masuk, negara kami yang rusak,” katanya.
Lebih lanjut, Zulhas menegaskan bahwa peredaran busana bekas impor juga udah tentu tidak membayar pajak dan menyebabkan kerusakan UMKM dan industri di dalam negeri.
“Ilegal yang masuk tanpa bayar pajak, itu menyebabkan kerusakan UMKM dan industri di dalam negeri,” ujarnya.
Singkatnya, kesibukan pemusnahan busana bekas impor akan tetap berlangsung sebagai bagian dari prinsip Kemendag untuk melindungi industri tekstil di dalam negeri.
“Ini merupakan prinsip Kemendag di dalam melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan, dukungan konsumen, dan juga industri tekstil di dalam negeri,” ujarnya.
Kapolri Perintahkan Usut Penyelundupan Impor Pakaian Bekas
Kapolri membuktikan perintah pengusutan perihal penyelundupan busana bekas impor adalah tindaklanjut instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Secara jelas, Kapolri menegaskan seluruh jajaran Polri akan tetap mengawal dan mengamankan tiap tiap kebijakan yang dilaksanakan Presiden Jokowi demi mempertahankan pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kami jajaran dari institusi Polri harus sungguh-sungguh dapat mengawal apa yang jadi kebijakan Presiden,” ujar Listyo Sigit Prabowo di dalam pengakuan terhadap Sabtu, 18 Maret 2023.
Kapolri, lebih lanjut menegaskan bahwa kecuali nanti ditemukan praktek penyelundupan akan mendapat penindakan tegas, apalagi ini berlaku terhadap barang siapa yang terlibat.
“Kalau nanti kedapatan ditemukan ada penyelundupan yang sebenarnya itu dilarang pemerintah, saya minta untuk ditindak tegas,” ujarnya.***