TopOne.id – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, membuktikan udah menetapkan Christopher Stefanus Budianto (CSB) atau Steven sebagai tersangka persoalan penipuan uang Jessica Iskandar.
Steven pada mulanya dilaporkan artis Jessica Iskandar berkenaan persoalan dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp9,8 miliar. Kata Trunoyudo, tak hanya penetapan tersangkam pihaknya juga udah jalankan pencekalan pada Steven.
“Penyidik juga jalankan pencekalan ya kepada tersangka,” katanya kepada wartawan, Kamis, 9 Maret 2023.
Saat ini, lanjut dia, pihaknya udah melayangkan pemanggilan pada Steven untuk dimintai keterangannya. Pemanggilan berikut didalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Bahkan, kata dia, penyidik juga udah melayangkan pemanggilan kedua pada Steven.
“Ini dikarenakan kan panggilannya udah kedua kali ya,” ujarnya.
Adapun Steven dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP mengenai Tindak Pidana Penipuan.
Sebelumnya, Jessica Iskandar melaporkan persoalan dugaan penipuan dan penggelapan ke polisi. Kasus itu terjadi saat dirinya bekerja serupa dengan perusahaan rental mobil di Bali.
Laporan Jessica atas kasusnya itu teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Total nilai kerugian yang dialami Jessica menggapai Rp9,853 miliar. Kerugian berikut berasal berasal dari semua kendaraan yang dia sewakan lewat Seteven.
Namun Steven justru melawan balik Jessica dengan menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 14 September 2022 lalu.
Dia tidak menerima lantaran merasa nama baiknya dicemarkan oleh Jessica didalam persoalan tersebut.***