TopOne.id – Kepala Kepolisian Resor Kulon Progo, Yogyakarta, AKBP Muharomah Fajarini buka suara soal penutupan patung Bunda Maria di Degolan, Kalurahan/Desa Bumirejo yang viral di tempat sosial.
Muharomah Fajarini mengimbau penduduk agar tidak terprovokasi berkenaan video tersebut. “Mari kami jaga toleransi dan moderasi beragama, lebih-lebih di Kulon Progo yang udah memadai baik untuk tidak terprovokasi pemberitaan atau video yang viral di tempat sosial,” kata AKBP Muharomah Fajarini di Kulon Progo, Jumat 24 Maret 2023.
Ia menyebutkan bahwa tempat tinggal ibadah daerah patung Bunda Maria itu, yakni Rumah Doa Sasana Adhi Rasa Santo Yakobus selesai dibangun kurang lebih Desember 2022, namun belum diresmikan.
Oleh sebab itu, pemilik yang berdomisili di Jakarta untuk kala menutup patung Bunda Maria yang tersedia di tempat tinggal doa bersama dengan terpal, didalam hal ini yang menutup adalah adik kandung berasal dari pemilik tempat tinggal doa.
“Pada prinsipnya pembangunan tempat tinggal doa harus terdapatnya sosialisasi kepada pihak masyarakat, berasal dari keluarga, tokoh desa dan tentunya berasal dari FKUB. Oleh sebab itu sambil tunggu rencananya satu bulan atau sesudah lebaran akan di komunikasikan lagi bagaimana secara internal didiskusikan dan disosialisasikan kepada masyarakat,” kata Fajarini.
Kapolres juga berharap maaf kepada penduduk atas kekeliruan anggotanya didalam menulis narasi.
“Kami udah memperoleh perintah berasal dari Kapolda bahwa tidak tersedia ormas yang mengganggu keamanan dan ketentraman. Bila tersedia ormas yang mengganggu keamanan, kenyamanan dan ketentraman lebih-lebih di wilayah Kulon Progo, akan kami tindak,” katanya.
Adik kandung pemilik tempat tinggal doa yakni Yakobus Sugiharto, Sutarni menyebutkan penutup patung Bunda Maria merupakan inisiatif berasal dari pemilik tempat tinggal doa yakni Sugiharto sebab pembangunan masih didalam sistem menyelesaikan administrasi.
“Untuk tunggu penyelesaian administrasi kala patung selanjutnya kami tutup bersama dengan tidak tersedia paksaan berasal dari manapun, namun atas inisiatif berasal dari pemilik tempat tinggal doa tersebut,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kulon Progo Wahib Jamil menyebutkan sesudah tersedia informasi tersedia pendirian tempat tinggal doa, pihaknya berharap penyelenggara Katolik untuk bisa menambahkan edukasi agar segala suatu hal bisa dikomunikasikan bersama dengan warga, dan dilakukan sistem cocok bersama dengan keputusan yang berlaku.
“Sehingga terwujud kerukunan dan kebersamaan di Kulon Progo,” katanya.***