TopOne.id – Menko Polhukam Mahfud MD sempat menyebut bahwa banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengakibatkan perusahaan cangkang untuk menumpuk kekayaan. Tindakan ini merupakan keliru satu bentuk pencucian duwit yang terjadi di beragam institusi pemerintahan, tetapi kerap diabaikan sepanjang ini.
Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud perusahaan cangkang? Dilansir berasal dari beragam sumber, perusahaan cangkang atau shell company adalah perusahaan yang tidak aktif lakukan operasi bisnis maupun punya aset yang signifikan.
Tak seluruh perusahaan cangkang ilegal, tetapi sebenarnya kerap digunakan secara tidak sah untuk menyamarkan kepemilikan bisnis yang sebenarnya. Dari sinilah arti ‘cangkang’ muncul gara-gara fungsi utama perusahaan type ini adalah menutupi bisnis asli berasal dari pantauan pemerintah atau penegak hukum.
Meski kerap dipandang negatif, perusahaan cangkang juga dapat didirikan untuk alasan legal. Misalnya selagi sebuah perusahaan mendirikan entitas bisnis khusus sebagai kendaraan untuk mengumpulkan, mendanai, dan mengakuisisi perusahaan lain yang kontroversial.
Dalam aktivitas bisnis, perusahaan cangkang kerap digunakan untuk melanggar peraturan seperti tindak pencucian uang, penghindaran pajak, hingga penyamaran dana hasil tindak pidana seperti korupsi atau bisnis narkotika.
Modus penghindaran pajak melalui perusahaan cangkang dijalankan bersama mengalihkan laba perusahaan asli ke perusahaan cangkang yang umumnya tersedia di luar negeri. Hal ini dijalankan untuk menutupi kuantitas laba sebenarnya, sehingga didalam laporan keuangan pendapatan perusahaan bakal tercatat lebih rendah. Pendapatan yang lebih rendah otomatis mengakibatkan basic pengenaan pajak berkurang.
Salah satu negara yang populer sebagai tempat pendirian perusahaan cangkang adalah Cayman Island. Secara internasional, negara ini dikenal sebagai tax haven gara-gara pemerintahnya tidak mengenakan pajak bagi perusahaan. Selain itu, Cayman Island apalagi tidak memajaki penghasilan, gaji pegawai, properti, dan keuntungan modal.
Di Indonesia, pemerintah tidak memperbolehkan memakai perusahaan cangkang untuk alasan illegal. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak, disebut bahwa perusahaan cangkang didirikan hanya untuk fungsi khusus seperti pembelian dan/atau pembiayaan investasi.
OECD didalam publikasi berjudul Benchmark Definition of Foreign Direct Investment menyebut tersedia sebagian persyaratan yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan cangkang, yaitu:
1. Merupakan badan hukum yang sah dan terdaftar serta punya kewajiban fiskal.
2. Perusahaan dikendalikan berasal dari luar negeri baik secara segera maupun tidak langsung.
3. Perusahaan tidak punya atau cuma punya sedikit pegawai, tidak tersedia gejala aktivitas bisnis, dan lokasi fisiknya tidak jelas.
4. Bisnis inti perusahaan berkutat pada pembiayaan kelompok-kelompok khusus atau perusahaan holding.
5. Ada aliran dana berasal dari entitas di luar negeri ke entitas lainnya di negara lain. Sehingga perusahaan sejatinya cuma menyalurkan dana saja.
Sebelumnya, Mahfud MD menyatakan sudah ditemukan transaksi keuangan yang menyangsikan di lingkup Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pergerakan dana senilai Rp300 triliun sebagian besar berada di lingkup Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Bea Cukai.
Sebagai Ketua Tim Pengendalian Tindak Pidana Pencucian Uang, Mahfud beranggapan bahwa dana tersebut merupakan hasil pencucian uang, bukan korupsi. Temuan ini disebut tidak tentang bersama persoalan Rafael Alun yang sebelumnya diketahui punya kuantitas duwit Rp500 miliar didalam rekeningnya.***