Marak Thrifting, Kemenkop UKM Harap Ada Pembatasan Terkait Penjualan Pakaian Bekas Impor di Media Sosial

TopOne.id – Kementerian Koperasi dan UKM berharap sehingga penjualan busana bekas impor lewat media sosial dapat dibatasi. Hal itu mempunyai tujuan sehingga tidak berdampak tidak baik terhadap industri garmen didalam negeri dan menyebabkan produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) selamanya tumbuh.

Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang UKM Kemenkop dan UKM Hanung Harimba Rachman didalam agenda diskusi media di Jakarta, terhadap Senin, 13 Maret 2023.

“Kita berharap tersedia pembatasan (penjualan) di media sosial gara-gara banyak penawaran untuk ikut serta didalam retail,” katanya, dikutip terhadap Selasa, 14 Maret 2023.

Menurut keterangan Hanung, aktivitas menjual membeli busana bekas atau thrifting, lebih-lebih busana bekas impor kini semakin menjamur di lingkungan masyarakat. Seiring berjalannya waktu, busana bekas impor tak hanya dijual di sentra busana bekas, layaknya Pasar Senen, Jakarta dan Pasar Gedebage, Bandung, Jawa Barat.

Diketahui, penjualan busana bekas impor terhitung udah merambah lewat media sosial dan e-commerce. Kemenkop UKM menjelaskan kecuali pihaknya susah untuk mencari penjualan busana bekas impor yang tawarkan barang dagangannya lewat media sosial. Pasalnya, tidak tersedia platform sampai information yang jelas layaknya penjual di e-commerce.

Berdasarkan penjelasan Hanung, impor busana bekas adalah tindakan ilegal. Hal itu dicantumkan didalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 mengenai Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 mengenai Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Hanung kembali menjelaskan bahwa terkandung sejumlah tantangan didalam penegakan hukum mengenai bersama fenomena thrifting tersebut. Salah satunya, terjalin bersama luasnya lokasi Indonesia yang menyebabkan aparat penegak hukum susah untuk memberantas impor ilegal.

“Kemudian merugikan produsen UKM gara-gara barang tadi branded dijual bekas dan murah. Masyarakat kita ini masih banyak yg puas merk dan peka bersama harga, jadi ini mengganggu UMKM kita yang produsen produk yang lebih sehat,” ujar Hanung.

“Kemudian tantangan lain adalah kesadaran dari customer dan penjual kita. Banyak yang menganggap bahwa produk ini produk yang tidak dilarang diimpor dan terhitung penduduk kita masih belum banyak yg mendukung kebijakan. Namun tersedia sebagian terhitung yang udah tahu, ini berdasarkan Investor Daily th. 2023 bahwa pedagang busana bekas di (Pasar) Senen mereka jelas dan mereka membeli dari pihak ketiga,” ucapnya menambahkan.

Selain itu, terkandung pula hal lain yang menyebabkan penanganan busana bekas impor tak kunjung selesai, yaitu menyangkut soal dana. Alokasi dana disebut terbatas untuk melaksanakan pemusnahan terhadap tumpukan barang bekas impor tersebut.

Oleh karenanya, Kemenkop UKM mengusulkan penjualan busana impor bekas di media sosial dibatasi dan pengusutan terhadap importir di sentra busana bekas terhitung dilakukan.

“Selain itu, literasi, sosialisasi produk dan intensifkan gerakan bangga buatan produk Indonesia,” tutur Hanung.***