TopOne.id – Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi masalah penganiayaan yang dijalankan oleh Mario Dandy (20) terhadap D (17) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan terhadap Jumat, 10 Maret 2023, kemarin.
Dalam rekonstruksi masalah tersebut, kepolisian pun menghadirkan dua orang tersangka, yaitu Mario Dandy, dan Shane Lucas. Selain itu, sejumlah saksi juga turut dihadirkan.
Sementara, teman wanita Mario Dandy, AG (15) yang statusnya kini menjadi anak yang berkonflik bersama dengan hukum tak dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut. Kehadirannya diwakili oleh orang lain.
Sejumlah fakta masalah penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor itu pun terungkap dalam rekonstruksi. Beberapa di antaranya adalah sebagai tersebut ini;
– Mario Dandy mengaku kembali bertamu ke rumah rekannya kepada seorang personel keamanan perumahan Green Permata di kawasan Pesanggrahan yang menghampirinya. Setelah itu, anak mantan pejabat pajak itu pun melaksanakan penganiayaan kepada D hingga kehilangan kesadaran.
– Sebelum melaksanakan penganiaayaan, Mario Dandy bersama dengan teman wanitanya, AG (15) menjemput Shane Lukas, di mana, ia juga menyampaikan niatnya untuk memukul seseorang.
– Mario Dandy juga meminta kepada Shane Lukas untuk merekam aksinya lewat handphone.
– Mario Dandy berekspresi seolah menggambarkan kemenangan (selebrasi) sesudah ia melaksanakan tindak penganiayaan terhadap D.
– AG membakar rokok di samping tubuh korban yang tidak berdaya. Tak hanya itu, AG juga mengambil alih alih handphone yang tetap merekam tindakan penganiayaan tersebut.
Dalam rekonstruksi tersebut, sebanyak 40 adegan diperagakan ulang. Adapun, rekonstruksi yang terjadi sekitar 2 jam itu dijalankan fungsi menemukan keidentikan berasal dari berbagai alat bukti.
Hal itu juga dijalankan untuk tahu peran berasal dari tiap-tiap tersangka yang berada di wilayah perihal tindak penganiayaan.
Penetapan tersangka
Sebelumnya, pihak kepolisian udah mengambil keputusan Mario Dandy dan Sahane Lukas sebagai tersangka masalah penganiayaan.
Polda Metro Jaya menjerat Mario Dandy bersama dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU Perlindungan Anak. Ia pun terancaman beroleh hukuman maksimal 12 th. penjara.
Kemudian, Shane Lukas dijerat bersama dengan Pasal 355 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 UU Perlindungan Anak.
Sementara itu, standing teman wanita Mario Dandy, AG (15) udah ditetapkan sebagai anak yang berkonflik bersama dengan hukum. AG pun udah merintis kontrol dan ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) sepanjang tujuh hari mulai Rabu, 8 Maret 2023, malam. ***