Cara Ajukan Permohonan Penghapusan Denda Pajak

TopOne.id – Wajib Pajak (WP) baik perorangan maupun badan mampu disanksi terkecuali dinilai tidak mematuhi kewajiban sesuai bersama dengan ketetapan yang berlaku. Teradapat tiga sanksi terkecuali WP dianggap lalai dalam mencukupi kewajibannya yakni sanksi denda, bunga, dan kenaikan.

Denda pajak adalah sanksi pada pelanggaran yang terjalin bersama dengan kewajiban pelaporan layaknya penyampaian SPT dan PPN. Adapun sanksi tersebut senilai Rp500.000.

Bunga adalah sanksi pada pelanggaran perihal kewajiban membayar pajak, yang besarannya udah ditentukan per bulan. Contohnya, terlambat bayar pajak jaman tahunan dapat dikenakan sanksi pajak bunga senilai 2 persen per bunga dari jumlah pajak terutang.

Kenaikan adalah sanksi berwujud kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar. Misalnya, seorang Wajib Pajak laksanakan pemalsuan data untuk mengurangi jumlah penghasilan pada SPT sehabis melalui 2 tahun, sebelum terbit SKP (surat keputusan pajak). Maka, sanksinya berwujud kenaikan sebesar 50 persen dari pajak yang kurang dibayar.

Akan tetapi, terkecuali WP terasa bahwa dirinya tidak mencukupi syarat untuk didenda, maka dia mampu mengajukan keinginan pengurangan atau penghapusan denda pajak.

Cara Ajukan Permohonan Penghapusan Denda Pajak

Dilansir topone.id dari Online Pajak, WP mampu mengajukan keinginan pengurangan atau penghapusan denda pajak bersama dengan cara berikut.

1. Meminta 1 surat keinginan untuk 1 SKP/STP (Surat Tagihan Pajak), terkecuali keinginan tersebut diajukan untuk STP disebabkan ada pajak yang kurang dibayar berdasarkan keputusan pajak, selama perihal bersama dengan surat keputusan pajak yang mirip maka 1 surat keinginan mampu diajukan untuk lebih dari satu STP.
2. Permohonan harus diajukan secara tertera dalam bahasa Indonesia.
3. Mengemukakan jumlah sanksi administrasi menurut Wajib Pajak disertai alasan.
Permohonan harus disampaikan ke kantor pelayanan pajak pratama tempat Wajib Pajak terdaftar.
4. Surat keinginan ditandatangani oleh Wajib Pajak. Jika tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak, surat keinginan harus dilampiri bersama dengan surat kuasa khusus.
5. Jika WP udah mengajukan permohonan, maka keputusan pengabulan keinginan dapat ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 6. Jika keinginan di terima sebagai pengurangan, maka Wajib Pajak membayar sesuai bersama dengan nominal pengurangan, dapat tapi terkecuali dihapuskan maka WP tidak harus membayar denda.

Bagaimana terkecuali Pengajuan Ditolak?

Permohonan yang ditolak oleh DJP mampu diajukan lagi oleh WP bersama dengan memperhatikan keputusan berikut.

1. Permohonan mampu diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak dua kali.
2. Permohonan yang kedua harus diajukan paling lama tiga bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak (DJP) atas keinginan yang pertama dikirim, terkecuali Wajib Pajak mampu tunjukkan bahwa jangka sementara tersebut tidak mampu dipenuhi sebab kondisi di luar kekuasaan Wajib Pajak.
3. Permohonan yang kedua selamanya diajukan pada surat keputusan pajak atau surat tagihan pajak yang udah diterbitkan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Demikian tata cara pengajuan keinginan pengurangan atau penghapusan denda pajak dan juga apa yang mampu dilaksanakan terkecuali ditolak.***