TopOne.id – Mantan Bupati Sidoardjo Saiful Ilah kembali ditahan sesudah sempat menghirup hawa bebas pada 7 Januari 2022.
Kali ini, perkara yang menjerat Saiful merupakan pengembangan berasal dari kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan direksi BUMD.
“Tim penyidik mencegah tersangka SI untuk 20 hari pertama, juga mulai tanggal 7-26 Maret 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marawata di Jakarta pada Selasa, 7 Maret 2023.
Diketahui, Saiful Ilah pernah menjabat sebagai Bupati Sidoarjo dalam dua periode, yaitu 2010-2015 dan 2016-2021. Selama menjabat, Saiful Ilah dikira menerima gratifikasi dalam wujud duwit sampai barang senilai Rp15 miliar.
Gratifikasi tersebut diberikan dalam wujud duwit tunai secara langsung, dalam pecahan rupiah dan dolar AS, serta beberapa pecahan mata duwit asing lainnya.
Selain itu, dia dikira menerima suap dalam wujud logam mulia seberat 50 gram, jam tangan mewah, serta handphone mewah.
Selain Saiful Ilah, terdapat dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu Ibnu Gofur dan Totok Sumedi.
Saat ini, KPK tetap melakukan penelusuran tentang penerimaan lainnya dengan manfaatkan data Laporan Hasil Analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta dengan tehnik Akuntansi Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK.
Saiful dijerat dengan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Saiful Ilah pernah menjadi tersangka kasus korupsi penerimaan proyek PUPR Kabupaten Sidoarjo. Saat itu, KPK mengamankan barang bukti berwujud duwit hasil suap senilai Rp1,8 miliar.
Dia divonis tiga tahun penjara pada November 2020. Setelah pengajuan bandingnya dikabulkan, hukuman tersebut dikorting. Dia pun sempat menghirup hawa bebsar pada Januari 2022.***