Terungkap Alasan Bharada E Dikawal Petugas LPSK Perempuan saat Pembacaan Vonis

TopOne.id – Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara pada Rabu, 15 Februari 2023.

Saat pembacaan vonis tersebut, tampak dua wanita jadi sorotan karena menahan pagar pembatas agar tidak jebol dan turut mengamankan suasana. Dua wanita tersebut memakai seragam bertuliskan ‘LPSK’ (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).

Selain itu, mereka juga terlihat sigap mengamankan Bharada E yang hendak diserbu pengunjung usai pembacaan vonis.

Seperti diketahui, Bharada E berstatus sebagai justice collaborator yang mendapat perlindungan dari LPSK. Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo memaparkan, dua wanita tersebut memang memiliki tugas pengawalan.

“Untuk pengawalan kami mengandalkan mereka ini untuk bisa melindungi lah. Ini main psikologi aja, kan kalau kita demo dulu-dulu seringkali dihadapkannya sama Polwan. Kita lihat demo-demo kan begitu, Polwan dipasang di depan. Itu kan ada psikologi massa yang kemudian agak sungkan barangkali ya,” ucap Hasto.

Sebagai informasi, Putri Candrawathi pernah meminta perlindungan sebagai korban dugaan pelecehan seksual pada LPSK. Tapi, permohonannya itu ditolak karena tidak ditemukan adanya tindak pidana pelecehan seksual.

Selain itu, LPSK juga tidak diberikan kesempatan untuk melakukan investigasi sehingga lembaga tersebut memutuskan untuk tidak memberi perlindungan pada Putri.

“Jadi kalau dibilang kami mengabaikan soal itu, nggak juga. Barangkali mereka (lembaga lain menempatkan Putri sebagai korban kekerasan seksual) punya alasan, landasan, dan pertimbangan-pertimbangan tertentu saya sendiri tidak tahu ya,” ujar Hasto dikutip dari kanal YouTube Bambang Widjojanto pada Sabtu, 18 Februari 2023.

Usai tuntutan jaksa dibacakan, Hasto menyebut ada pernyataan yang menarik, yakni dilema hukum. Sementara itu, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menerangkan sulit mencari saksi pada kasus kejahatan terorganisir.

“Dalam setiap kejahatan terorganisir, biasanya kejahatan itu dilakukan di area atau di antara orang-orang yang satu kelompok. Akibatnya apa? Untuk bisa mengungkap, itu sulit untuk mencari saksi di luar kelompoknya itu,” kata Novel.

“Ketika terjadi keadaan seperti itu, maka penting di antara orang-orang yang ada dalam kelompok itu dalam tanda kutip ‘berkhianat’, di antara penjahat berkhianat tapi dalam perspektif umum ini kebaikan,” ujarnya lagi.***