TopOne.id – Kebijakan bantuan subsidi upah (BSU) bagi para pekerja di Indonesia sepanjang 2020-2022 diisukan akan absen pada tahun ini. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menilai 2023 sebagai pengharapan pemulihan ekonomi dalam negeri.
Menaker Ida mengungkapkan BSU yang hadir selama tiga tahun terakhir berpeluang tidak perlu dikeluarkan pada tahun ini. Meski begitu, ia menolak menyatakan BSU 2023 dihapus mengingat situasi pemulihan ekonomi masih berproses di kalangan para pekerja.
“Kami berharap kondisinya normal, teman-teman memiliki pendapatan yang bisa memenuhi kebutuhan keluarganya,” ujar Menaker Ida usai hadir dalam acara wisuda putranya di Graha Sabha Pramana UGM pada Rabu, 22 Februari 2023.
“Nah, kalau sudah seperti itu kan, tidak perlu ada subsidi,” ujarnya lagi.
Lebih lanjut, tahun 2023 telah menjadi tantangan bagi perekonomian global. Namun sejauh ini, kondisi ekonomi Indonesia terbilang aman dan terkendali. Menurut Menaker, sejumlah lembaga keuangan internasional telah mengeluarkan prediksi optimisme tentang kondisi ekonomi Indonesia yang masih bisa bertumbuh positif.
“Awalnya diprediksi tumbuh 5,3 persen, kemudian dikoreksi lebih rendah dari itu, tapi masih tumbuh positif, dan inflasi juga masih terkendali,” ujar Ida.
Atas sebab itu, Ida mengharapkan situasi ekonomi tak perlu mengharuskan pemerintah mengeluarkan kebijakan BSU lagi.
“Mudah-mudahan tahun ini tidak ada sesuatu yang membuat pemerintah harus mengeluarkan subsidi karena pendapatan teman-teman (pekerja) tidak berkurang,” ujarnya menyampaikan harapan.
Berdasarkan catatan, BSU bagi pekerja diberikan mulai 2020-2021 lalu saat pemerintah menganggarkan dana besar yang masuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Lewat dana PEN yang berbentuk BSU, pemerintah berupaya mengatasi dampak pandemi Covid-19 bagi kondisi ekonomi para pekerja.
Berlanjut pada 2022, kebijakan BSU kembali bergulir untuk membantu para pekerja di Indonesia. Saat itu, pemerintah berupaya menekan dampak penyesuaian harga BBM. Tercatat, penyaluran BSU senilai Rp600.000 telah diterima 12.111.906 orang yang masuk dalam kategori sebagai penerima manfaat.
Syarat-syarat Penerima BSU
Terangkum sejumlah syarat yang harus dipenuhi para penerima BSU, terlihat sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Terdata sebagai peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan
3. Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta.
4. Bukan anggota PNS, TNI, dan Polri
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro.***