Alasan Bharada E Divonis Lebih Ringan Dibanding Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

TopOne.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara. Hal itu disampaikan oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso pada Rabu, 15 Februari 2023.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun 6 bulan,” ujar dia, dikutip dari PMJ News.

Hakim menyatakan Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis yang dijatuhkan kepada Bahrada E lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu, 18 Januari 2023.

Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer untuk dipidana penjara selama 12 tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain itu, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta 12 tahun penjara, dan vonis yang diterima terdakwa lainnya.

Diketahui, Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.

Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim pada Senin, 13 Februari 2023. Sementara sang istri, Putri Candrawathi dijatuhi vonis 20 tahun penjara.

Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono mengatakan bahwa majelis hakim menyimpulkan Bharada E terbukti dengan sengaja membunuh Brigadir J. Selain itu, Bharada E disebut bukanlah pelaku utama, sehingga memungkinkan untuknya memperoleh status justice collaborator.

“Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator),” ujar Alimin dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Rabu, 15 Februari 2023.***