Sah! Kapolri Umumkan Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Jakarta | TopOne.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberitakan penanganan teranyar kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka. Kapolri belum menjelaskan pasal yang disangkakan kepada Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Polri sudah mengambil keputusan tiga orang tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.

“Timsus mengambil keputusan Saudara FS sebagai tersangka,” kata Jenderal Sigit di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (9/8/2022).

Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan pada K.

Penetapan tersangka dikerjakan usai Tim Khusus memeriksa saksi-saksi dan barang bukti layaknya alat komunikasi sampai rekaman CCTV.

Sebagai informasi, Brigadir J tewas setelah mengalami tujuh luka tembakan. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (8/7) di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel.

Awal mula kasus mencuat, Brigadir J disebut terlibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer. Saat itu disebutkan baku tembak keduanya dimulai Brigadir J yang dikira melecehkan istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Sebulan kasus berlalu, muncul narasi lain dari informasi awal yang diungkap. Narasi baru ini muncul dari Polri, Komnas HAM, maupun pihak Bharada E. Kini narasi baku tembak tak berlaku kembali setelah Bharada E dijerat pasal pembunuhan.

Dalam kasus ini, layaknya dilansir dari detikcom, tersedia 25 polisi diproses secara kode etik. Polri menangani kasus tewasnya Brigadir J melalui dua jalur, yakni sistem pidana dan penindakan pelanggaran etik. Proses pidana ditangani tim spesifik dan penindakan pelanggaran etik ditangani Inspektorat Khusus (Itsus).

Selain itu, tersedia 25 polisi yang diproses etik oleh Itsus dikarenakan dikira laksanakan pelanggaran etik didalam kasus tewasnya Brigadir J. Sebanyak 15 orang dari mereka sudah dimutasi, terhitung Irjen Ferdy Sambo.

Ke-25 polisi ini terdiri atas 3 perwira tinggi (pati) bintang satu, 5 orang pangkat kombes, 3 orang pangkat AKBP, 2 orang pangkat kompol, 7 orang pangkat perwira pertama (pama), serta 5 orang bintara dan tamtama.

Polri terhitung laksanakan uji balistik didalam kasus ini. Polri terhitung mempunyai sejumlah orang ke daerah spesifik sepanjang pendalaman kasus. Salah satunya Irjen Ferdy Sambo, yang dibawa ke Mako Brimob.

(HT)