Guru Ngaji Cabuli 10 Santri Divonis 19 Tahun Penjara

Depok | TopOne.id – Guru ngaji berinisial MMS (69) yang mencabuli 10 santrinya menjalani sidang putusan Rabu (3/8/2022). Keputusan sidang Hakim memvonis MMS bersama hukuman 19 th. penjara.

Sidang putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Dr. H. Ahmad Syafiq di Pengadilan Negeri Depok . MMS terbukti secara sah telah melakukan tindakan pencabulan terhadap 10 anak di bawah usia yang merupakan murid terdakwa.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 19 th. penjara,” kata Ahmad Syafiq. Hakim terhitung mengabulkan permohonan restitusi terhadap korban. Adapun tujuannya sehingga korban yang khususnya anak-anak meraih hak atas kerugian pidana yang dialami.

Adapun penuntut umum, yaitu Mia Banulita, Alfa Dera, dan Putri Dwi Rismarini menerima vonis yang dijatuhkan Hakim. Putusan disebut mirip bersama tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

“Atas Vonis 19 Tahun terhadap MMS (69) kami tim penuntut lazim menerima putusan tersebut. Putusan yang dibacakan oleh hakim pertimbangannya dan analisa yuridisnya mirip bersama yang kami bacakan terhadap surat tuntutan,” ujar Mia Banulita selamanya Jaksa Penuntut Umum yang terhitung Kepala Kejaksaan Negeri Depok.

Sebelumnya, Sidang perdana MMS digelar 26 April selanjutnya di Pengadilan Negeri Depok. Jaksa mendakwa MMS bersalah melanggar UU Perlindungan Anak. Saat itu persidangan ini digelar secara virtual. Terdakwa MMS ikuti sidang berasal dari rutan.

“Pada intinya melakukan kelakuan yang cabul terhadap beberapa orang, lebih berasal dari satu orang yang ditunaikan secara berulang kepada 10 orang. Dilakukan di tempat dia mengajar mengaji,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok Mia Banulita di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (26/4/2022).

Terdakwa beraksi bersama modus mengiming-imingi korban bersama uang hingga mengintimidasi. Setelah melakukan pencabulan terdakwa sesudah itu memberi korban uang Rp10 ribu. Korban diancam sehingga tidak melapor kepada orang tuanya.

MMS melakukan pencabulan kepada murid-muridnya di sebuah ruangan di majelis taklim. Atas perbuatannya itu MMS didakwa melanggar Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah bersama Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

(HT)