Jakarta | TopOne.id – Santriwati risau melaporkan perbuatan bejat guru mengaji, polisi langsung jemput bola dan cepat mengatasi kasus ini. Akhirnya polisi telah menentukan empat tersangka perihal kasus pencabulan pada sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Riyadhul Jannah, Depok.
Polisi menyebut para korban risau untuk melaporkan perihal tersebut. “Korban ini agak susah untuk melapor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).
Kendati begitu, polisi telah punya data para santriwati yang menjadi korban pencabulan. Zulpan mengatakan pihaknya bakal laksanakan cara jemput bola peranan memeriksa dan mengambil alih keterangan para korban.
“Tapi kami telah punya data. Bahkan untuk laksanakan kontrol pada para korban pun ini penyidik jemput bola. Jadi kami yang mengunjungi para korban untuk mengambil alih keterangan,” memahami Zulpan.
Ditegaskam, tersedia tiga ustaz yang sehari-hari sebagai guru mengaji dan seorang senior Ponpes menjadi tersangka kasus ini. Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menambah status tiga ustaz di pondok pesantren di Depok atas dugaan pencabulan belasan santriwati.
Polisi terhitung menentukan satu santri senior sebagai tersangka di kasus tersebut. “Sudah dinaikkan ke penyidikan, statusnya telah naik sidik sesudah itu sebagai tersangka menyetubuhi anak di bawah umur. Saya sampaikan tadi empat orang, tiga ustaz, satu santri senior putra,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Senin (4/7/2022).
Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan oleh Subdit Renakta Dirreskrimum Polda Metro Jaya. Dari gelar perkara selanjutnya polisi menemukan unsur pidana sehingga kasusnya ditingkatkan ke langkah penyidikan.
“Kemudian Hasil kontrol yang telah dilaksanakan tim penyidik Subdit Renakta Krimum PMJ, sampai bersama dengan hari ini tiga orang ustadz atau guru ngaji di ponpes tersebut, hasil gelar yang dilaksanakan penyidik telah dinaikkan statusnya ke langkah penyidikan,” kata Zulpan.
“Di mana satu orang laksanakan persetubuhan menyetubuhi anak di bawah umur, sesudah itu dua orang laksanakan pencabulan. Kemudian satu orang lagi merupakan santri putra senior yang laksanakan menyetubuhi dan cabul pada santri wanita yang terhitung di bawah umur,” imbuhnya.
(HT)