Jakarta l TopOne.id – 13 tersangka teroris di wilayah Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) berhasi diamankan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri pada Jumat (22/7). Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan para tersangka merupakan pendukung Jemaah Islamiyah (JI) dan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
“Densus 88 AT Polri melakukan penegakan hukum sebagai upaya pencegahan tindak pidana terorisme terhadap dua kelompok terorisme JI dan JAD,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Berikut daftar nama tersangka kelompok JI dan peran nya;
1. ES, tersangka merupakan bagian kelompok JI pada bidang ADIRA (Akademi Pendidikan dan Pengkaderan) telah mengikuti pelatihan menembak sebagai persiapan pelaksanaan pengembangan kemampuan anggota JI dalam berperang.
“Tersangka juga pernah menjadikan rumahnya sebagai fasilitas kelompok JI dalam pelatihan weapon training pada tahun 2018, dan juga memiliki satu pucuk senjata PCP,” kata Ahmad Ramadhan.
2. RU, tersangka merupakan bagian kelompok JI pada bidang ADIRA telah mengikuti pelatihan menembak sebagai persiapan pelaksanaan pengembangan kemampuan anggota JI dalam berperang.
“Selain itu, tersangka juga merupakan bagian dari Yayasan Madina yang merupakan salah satu Yayasan amal yang sengaja dibentuk JI sebagai sumber pendanaan JI,” tuturnya.
3. DN, tersangka merupakan bagian kelompok JI pada bidang Dakwah (T1) berperan memberikan motivasi kepada anggota kelompok JI dalam menjalankan visi misi kelompok JI.
4. JU, tersangka merupakan bagian kelompok JI pada bidang FKPP, pernah mengikuti kegiatan Turba (turun ke bawah/terjun langsung) dalam acara sosialisasi visi misi JI berdasarkan Strataji yang dibentuk oleh amir JI Parawijayanto.
5. SY, tersangka merupakan bagian kelompok JI pada bidang ADIRA telah mengikuti pelatihan fisik sebagai persiapan pelaksanaan pengembangan kemampuan anggota JI dalam berperang.
6. MF, tersangka merupakan bagian kelompok JI pada bidang ADIRA telah mengikuti pelatihan menembak sebagai persiapan pelaksanaan pengembangan kemampuan anggota JI dalam berperang.
“Tersangka juga merupakan bagian dari bidang FKPP, pernah mengikuti kegiatan Turba dalam acara sosialisasi visi misi JI berdasarkan Strataji yang dibentuk oleh amir JI Parawijayanto,” ujarnya.
Berikut peran lima tersangka terorisme yang diduga terlibat dalam kelompok JI.
7. RS, merupakan bagian kelompok JI pada Korda Aceh, mengikuti berbagai kegiatan operasi JI salah satunya beberapa kegiatan Weapon Training (WT) di Aceh.
8. FE, tersangka merupakan bagian kelompok JI pada bidang ADIRA telah mengikuti pelatihan menembak sebagai persiapan pelaksanaan pengembangan kemampuan anggota JI dalam berperang.
9. SU, tersangka merupakan bendahara DIKLAT sampai terakhir sebagai bendahara PKP perubahan dari nama DIKLAT pada tahun 2020.
10. AKJ, tersangka merupakan bagian kelompok JI yang berperan sebagai QOID Komando Wilayah Sumbagut, tersangka juga pernah menyalurkan dana dari bidang Dakwah (T1) JI yang digunakan untuk operasional kelompok JI.
11. MH, tersangka merupakan bagian kelompok JI pada bidang Dakwah (T1) JI, dan juga merupakan pengurus salah satu yayasan amal milik JI yang merupakan salah satu sumber pendapatan dana JI.
Berikut peran dua tersangka dari Jaringan JAD;
1. RI, tersangka berperan sebagai fasilitaror terhadap para anggota JAD Medan yang melakukan tindak pidana bom bunuh diri di Polrestabes Medan pada tahun 2019.
2. MA, tersangka selaku anggota kelompok JAD berperan menampung dan memfasilitasi kelompok pelaku Rabbial Muslim Nasution (MD) yang merupakan pelaku bom Polresta Medan 2019.
“Tersangka juga pernah mengikuti idad (latihan fisik) sebagai persiapan melakukan tindak pidana terorisme,” ungkap Ahmad Ramadhan.
(To)